telusur.co.id - DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) IV, Kamis (30/7).
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jampang Hendra Atmaja mengatakan latarbelakang dibentuknya perda ini lantaran adanya pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Rancangan Perda ini merupakan perubahan atas perda yang sudah ada tepatnya di Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Nah pada perda sebelumnya itu, ada beberapa pasal yang dihapus diantaranya Pasal 7 ayat (2) poin c dan ayat (3), lalu pasal 10 poin f, pasal 42, pasal 50 ayat (3) dan ayat (4),” bebernya.
Lalu, pasal 51 ayat (2), pasal 58, pasal 59 ayat (8), pasal 61 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Selanjutnya dipasal 66 ayat (4), pasal 70 ayat (4), pasal 73 ayat (4), serta pasal 74 ayat (5). "Dan kita meminta pasal yang dihapus ini diatur dalam Peraturan Bupati serta mengalihkan seluruh persyaratan diatur dan ditambahkan prosedur pelayanan dalam dua acara yaitu online dan manual,” imbuhnya.
Dalam perda tersebut, kata Politisi Partai Demokrat ini juga ditambahkan aturan kaitan akta perkawinan yang menikah dengan cara siri dimana anak yang dilahirkan bisa mendapatkan akta lahir. Dengan cara kedua orang tua yang menikah secara siri akan dibuatkan Kartu Keluarga (KK) yang di dalam kolom KK tersebut bertuliskan kawin belum tercatat.
“Dalam pembuatan akta kelahiran yang dari perkawinan siri ini, pemohon harus melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) pasangan suami istri. Nantinya akta kelahiran anak tersebut, bisa dimasukkan nama ayah dan ibunya, meski ada catatan pernikahan belum tercatat secara undang-undang,” bebernya.
Kemudian, rekomendasi yang dihasilkan dari Pansus ini meminta agar menyediakan sarana dan prasarana alat cetak perekaman yang baru sebab hasil dari kunjungannya ke beberapa kecamatan ditemui peralatan yang sudah tidak layak pakai. Lalu, juga meminta penambahan pelayanan keliling mobil dan motor untuk menjangkau wilayah yang jauh dari jangkauan kecamatan dan Kabupaten Bekasi.