telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan usulan nama-nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) usai rapat paripurna, Jumat (13/9/24).
Sebagai informasi, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan habis pada 17 Oktober mendatang.
"Iya (besok). Kan suratnya dibikin batasnya tanggal 13 (September), dari DPRD besok terakhir. Jadi kalau kita buat rapat jam 10.00 WIB, bisa lah kita antar siang atau sore," kata Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak di Jakarta, Kamis (12/9/24).
Jhonny menyampaikan, nantinya setiap fraksi akan menyerahkan nama-nama yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur dalam rapat. Lalu, dari nama-nama itu akan dikerucutkan menjadi tiga nama yang nanti akan disetor ke Kemendagri.
"Setiap fraksi akan mengusulkan siapa aja yang penting eselon I aktif, nanti kita kerucutkan tiga besar," ujar Jhonny.
"Tiga besar ini yang terbanyak yang kita kirim. Kita kan sekadar usulan, yang menentukan di sana," imbuhnya. [Fhr]