telusur.co.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mendata pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengatakan, pendataan tersebut diperlukan untuk memastikan pengguna terdaftar secara resmi.
Sehingga dapat dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan berlaku sebagai penerima manfaat. Dengan demikian, penerima manfaat subsidi LPG 3 kg dapat tepat sasaran sesuai kualifikasi dan kategori yang berlaku.
“Kami mendorong kepada Pemprov untuk mengusulkan kepada pemerintah data based yang kuat bahwa selama ini penggunaan yang tepat sasaran adalah begini dan sebagainya,” ujar Wahyu di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, dia menilai, pendataan tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran distribusi gas subsidi.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kelangkaan serta potensi penyalahgunaan LPG 3 kg.
“Bagaimana pendistribusiannya bisa saja mereka ke sub pangkalan atau pengecer, data based kita penting,” imbuhnya.[Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq