DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Status Jakarta Saat Ini Kepada Warga - Telusur

DPRD DKI Minta Pemprov Jelaskan Status Jakarta Saat Ini Kepada Warga

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menjelaskan status hukum kota Jakarta usai undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada masyarakat.

“DKJ itu baru bisa berjalan manakala Keppres (keputusan Presiden) sudah ditandatangani. Ini kan belum,” ujar Inggard di Jakarta, Selasa (15/10/24).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku khawatir masyarakat Jakarta akan kebingungan dengan status Jakarta di era transisi saat ini. Sebab, menurut dia, hal itu akan berdampak luas bagi warga dan rencana bisnis para pelaku usaha di Jakarta.

“Sekarang ini kita ini berdirinya di mana? kita juga bingung,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 24 April lalu, perubahan status Jakarta sudah bergulir.

“Namun secara formil dikeluarkan Keppres dulu, nah itu diberi waktu dua tahun,” ungkap Tri.

Dia mengatakan, masyarakat tak perlu terlampau khawatir dengan situasi pada masa transisi saat ini. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Keppres tersebut.

“Jadi pada prinsipnya, sepanjang Keppres itu belum keluar, Daerah Khusus Ibukota masih di Jakarta,” imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar