telusur.co.id - Tim verifikasi Provinsi Jawa Barat akan mendatangi Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan (Panlih) guna mengklarifikasi seluruh proses dan dokumen pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. 

Rencananya, rombongan tim verifikasi Jabar akan datang pada hari Rabu, 3 Juni 2020 mendatang. 

Bukan hanya Pimpinan DPRD dan Panlih saja yang akan didatangi oleh tim verifikasi, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, juga akan diminta klarifikasi. "Agenda hari Rabu bertemu Ketua DPRD dan Panlih Wabup Bekasi untuk mengklarifikasi seluruh proses dan dokumen pilwabup Bekasi. Bertemu Bupati untuk klarifikasi pertimbangan Bupati belum atau tidak menyampaikan usulan Cawabup ke DPRD," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Provinsi Jawa Barat, DR. Dani Ramdan, melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/5).

Kemudian, lanjutnya, hasil dari klarifikasi tim verifikasi akan disampaikan Gubernur lalu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya Mendagri yang akan memutuskan apakah hasil pemilihan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang atau tidak.

"Kalau dinyatakan memenuhi Undang-Undang akan diterbitkan SK Pengangkatan dari Mendagri, kemudian dilantik Gubernur," katanya.

Ketika ditanya semisal tahapan Pilwabup Bekasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang, apakah pelantikan Wabup akan dibatalkan atau dilakukan pemilihan ulang? Dani Ramdan, menjawab tergantung sisa waktunya. "Kalau sudah mencapai 18 bulan atau kurang maka ketentuannya tidak diperlukan pengisian jabatan Wabup," katanya. [ham]