telusur.co.id - Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ponorogo (PMII) bersama dengan pengurus cabang dan perwakilan kadernya, melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Ponorogo terkait penolakan UU Omnibus Law. Audiensi dilakukan Senin (12/10) di ruang Banggar DPRD Ponorogo.
Kharis Al Bastomy, Ketua Cabang PMII Ponorogo menjelaskan bahwa kedatangannya adalah menuntaskan janji kepada publik untuk menuntaskan aksi pada hari kamis kemarin.
"Kami datang untuk bertemu dan beraudiensi dengan ketua dan anggota DPRD Ponorogo, dalam rangka menuntaskan apa yang sudah kami janjikan kepada publik, bahwa aksi kemarin kamis belum berakhir dan akan terus kami perjuangkan sampai bertemu dengan para dewan di DPRD Ponorogo," jelasnya.
Tomy, sapaan akrab ketua cabang PMII Ponorogo, bersama dengan pengurus dan perwakilan kadernya, akhirnya bertemu dengan Ketua DPRD, Sunarto, beserta para Ketua Fraksi. Audiensi hari ini adalah untuk membahas tuntutan mahasiswa terkait dengan penolakan atas disahkannya RUU Omnibus Law yang dinilai tergesa-gesa dalam pengesahannya dan banyak pasal yang bermasalah.
Sunarto mengapresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh PMII melalui tuntutannya. "Saya selaku ketua DPRD Ponorogo mengapresiasi apa jiwa kritis dari teman-teman PMII. Tidak perlu aksi lagi, saya kira duduk beraudiensi seperti ini justru lebih efektif. Apa yang menjadi tuntutan teman teman dapat tersampaikan dengan baik dan didiskusikan, sehingga substasinya lebih kami fahami."
Setelah berdiskusi kurang lebih 2 jam. Membahas tuntutan yang sudah disampaikan kepada DPRD secara tertulis. PMII Ponorogo bersama dengan DPRD Kabupaten Ponorogo bersepakat untuk menolak RUU Omnibus Law yang sudah disahkan. Dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepahaman yang ditandatangangi Ketua Cabang PMII Ponorogo, perwakilan kader PMII, dan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo. [ham]



