DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Kesepakatan KUA Dan PPS Perubahan - Telusur

DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Kesepakatan KUA Dan PPS Perubahan

Sidang paripurna

telusur.co.id - aDPRD Subang, menggelar sidang paripurna terkait nota pengantar atas rancangan pembubaran BUMD BPR Syariah Gotong-Royong dan rancangan nota kesepakatan  KUA dan PPS perubahan Kabupaten Subang tahun 2020 dan Rancangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Subang tahun 2021, Selasa (18/8/2020).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, Aceng Kudus, Lina Marlina dan Wakil Bupati Subang Kang Akur.

Menurut Wakil Bupati Subang Agus Maskur mengatakan, di tengah pandemi Covid 19, yang belum berakhir dan kondisi keuangan global yang tak stabil. Namun semua aktivitas harus tetap berjalan dan selalu tertib melaksanakan protokol kesehatan.

“Terkait raperda, tentang pembubaran BUMD BPR Syarish Gotong Royong, dan rancangan kese pahaman kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan tahun 2020, serta  rancangan kesepakatan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2021 secara berurutan, dan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan ijin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat  Syariah Gotong-Royong Kabupaten Subang."

Hal tersebut, berdasarkan undang-undang Nomer 21 tahun 2008, tentang perbabankan Syariah bahwa BPR Syariah Gotong-Gotong  Kabupaten Subang, yang dinyatakan sebagai BPRS dalam status pengawasan khusus yang tidak disehatkan dan meminta lembaga penjamin simpanan untuk memberikan  keputusan menyelamatkan PT. Bank  Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong- Royong Subang.

Dijelaskan Wabup Agus, bahwa gagalnya suatu Bank dengan tidak melakukan penyelamatan dan meminta otoritas jasa keuangan untuk mencabut ijin usaha bank tersebut. 

"Ini berdasarkan pertimbangan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan, sesuai nomer KEP-65/D.3/2020, tanggal 5 Juni 2020, tentang pencabutan ijin usaha bank tersebut," papar Agus. [ham]


Tinggalkan Komentar