Dua Pelaku Judi Togel Online Dibekuk Polisi - Telusur

Dua Pelaku Judi Togel Online Dibekuk Polisi


telusur.co.id - Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus bandar dan penulis judi togel online di Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara. Dari dua pelaku petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 12 juta dan 4 unit telepon seluler.

Pelaku yang tertangkap yaitu VA alias Apeng (44) dan DN alias Acai (36), keduanya warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. 

"Kedua pelaku merupahkan seorang bandar dan penulis judi togel online yang dilakukan pada setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, ditulis Selasa (26/1/21).

Robin menambahkan, selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti, berupa uang tunai, handphone dan alat untuk memasang judi togel.

Menurut Robin, para tersangka hanya mengambil keuntungan dan tanpa izin yang sah. "Sehingga kita lakukan penahanan terhadap perbuatan tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, baru sekitar lima bulan menekuni permainan perjudian judi togel online. 

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara.[Tp]

Laporan: Budiono
 


Tinggalkan Komentar