telusur.co.id - Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tangan dua orang diduga pelaku pemerasan terhadap para petinggi Perkebunan PTPN III.
Dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2020) di Ruangan KBO Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J. Nainggolan dan Kanit Resum IPTU E.Tarigan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap basah adalah Suardi (50) Karyawan Swasta, Warga Huta AFD 03, Desa Dolok Merangir Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun
dan Marasakem Harahap (40) warga Jl. Rakuta sembiring Kel. Naga Pita Kota Pematang Siantar.
Sedangkan korban yakni Seno Aji ( Manager PTPN III Gunung Pamela), Nikoman Sitorus (Manager PTPN III Silau Dunia) dan Wahyu Cahyadi (Manager PTPN III Gunung Para).
Ramadani pun membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Kasus bermula ketika kedua pelaku mencoba untuk memeras korban. Kabar inipun diketahui oleh rekan korban. Namanya Ibnu Putra Sutomo (32).
Ibnu Putra tidak terima jika rekannya diperas. Akhirnya, ia membuat laporan ke polisi. Dengan No Lp : 210/ IV / 2020 / SPKT Res Tebing Tinggi 27 April 2020, atas nama pelapor yaitu Ibnu Putra Sutomo (32) Emplasmen Gunung Pamela.
Pelaku dan korban sudah melakukan kesepakatan mengenai tempat dan jumlah uang yang diminta. Tempatnya di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Mendengar kabar itu, polisi langsung turun tangan. Melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin Tanggal 27 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB di PTPN III Gunung Pamela Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Sergai.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp, 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 50.000 dan uang pecahan Rp. 100.000.
Selain itu, ada 1 Unit Mobil Datsun Warna Putih dengan No Pol. BK 1709 WF, 1 Unit Handphone Merk Samsung Tipe A51 Warna Biru, 1 Unit Handphone Merk OPPO Tipe A57 Warna Rose Gold, 1 Unit Handphone Merk VIVO Tipe Y19 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk VIVO Tipe V11 Warna Hitam.
Akibat perbuatan dari kedua tersangka, Lanjut Kasatreskrim, para pelaku dikenakan Tindak Pidana yang di persangkakan melanggar pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.
"Para tersangka dan barang Blbukti sudah di amankan di Polres Tebing Tinggi," katanya.