telusur.co.id - Koordinator Jakarta Journalist Center (JJC) Deni Muhtarudin mendesak jajaran Polres Karawang, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh dua orang wartawan di Karawang, Jawa Barat. Dia juga meminta Satreskrim Polres Karawang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami harap rekan-rekan di Polres Karawang tidak berlama-lama dalam mengusut kasus ini. Sebab, korban sudah ada, alat bukti juga pasti sudah mencukupi, sehingga wajar jika harus segera ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/22).

Sebelumnya, kedua oknum wartawan yang diduga menjadi korban penganiayaan juga telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Karawang.

Apa yang dilakukan oknum-oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap dua wartawan, kata Deni, sangat tidak manusiawi. Dari sisi manapun, perbuatan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ada keberatan dengan pemberitaan ataupun yang lainnya, kan bisa dibicarakan baik-baik, bukan main pukul, aniaya dan lain-lain. Indonesia negara hukum,” ujarnya.

Deni mengatakan, bahwa ada mekanisme jika ada sengketa terkait pemberitaan. Menurut Deni, oknum pejabat Pemkab Karawang bisa mengadu ke Dewan Pers.

“Kan ada mekanisme Hak Jawab, bahkan jika soal pemberitaan, bisa di-take down atau dihapus, sekaligus medianya bisa meminta maaf dan mengklarifikasi,” katanya.

Untuk itu, Deni mendesak pihak Polres Karawang untuk segera menangkap para pelaku. Dia mewanti-wanti agar pihak berwajib dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Jangan sampai kasus ini tidak tuntas, karena bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Oknum pejabat itu akan merasa kebal hukum jika tidak diproses,” ungkapnya.

Di samping itu, menurut Deni, ada bahwa Bupati Karawang melakukan pembiaran atas tragedi sadis yang dilakukan anak buahnya kepada dua wartawan tersebut.

“Kami minta Bupati Karawang juga jangan diam saja, proses anak buahnya yang memang bersalah, jangan seolah-olah atau terkesan melakukan pembiaran. Kalau memang tidak sanggup, silakan mengundurkan diri, atau Mendagri bisa juga membebastugaskan yang bersangkutan,” ujarnya.

Seperti diketahui, dua orang wartawan di Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang keji dari sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Pemkab Karawang. Dua wartawan yang diduga menjadi korban itu adalah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Keduanya mendapatkan penganiayaan usai acara peluncuran Tim Persika 1951 pada Minggu (18/9/22) lalu. Selain mendapatkan kekerasan berupa penganiayaan, keduanya juga dipaksa meminum air seni. (Tp)