telusur.co.id - Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani bersama asistennya IM terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare. Keduanya ditahan usai penyidik meminta keterangannya pada Selasa (4/3/25).

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pertama saudari NM, yang kedua saudara IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya.

Setelah dilakukan gelar perkara, kata Ade Ary, polisi meyakini keduanya melakukan perbuatan melawan hukum. "Terhadap NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," katanya.

Diketahui kasus yang menjerat Nikita bermula dari laporan bos skincare Reza Gladys ke kepolisian pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan Nikita dan asistennya terkait dugaan pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita menjelekkan namanya dan produk skincare miliknya. Hal itu dilakukan Nikita melalui siaran langsung di TikTok.

Korban sebenarnya sempat menghubungi Nikita melalui WhatsApp. Namun nomor yang tersebut merupakan nomor asisten Nikita.

Dalam percakapan tersebut, korban justru merasa diancam oleh Nikita dan asistennya. Karena merasa diancam, korban mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Tak sampai di situ, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Terkait laporan ini Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Prt)