Dugaan Pencabulan di Ponpes, Tiga Pengajar dan Satu Santri Jadi Tersangka - Telusur

Dugaan Pencabulan di Ponpes, Tiga Pengajar dan Satu Santri Jadi Tersangka

Ilustrasi anak korban pelecehan (Ist)

telusur.co.id - Subdit Renakta Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah pesantren di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ustaz dan seorang santri. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

"Sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/22).

Mereka yang diperiksa, kata Zulpan, di antaranya tiga ustaz dan satu santri senior putra. Mereka berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Satu orang melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang lakukan pencabulan, dan satu orang santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santri wanita,” jelasnya.

Polisi, sambung Zulpan, juga akan mengunjungi para korban yang belum melaporkan tindak pencabulan di pesantren tersebut. Polisi telah mengantongi setidaknya 11 orang yang diduga sebagai korban.

"Saat ini tim sedang menuju ke tempat mereka untuk mempermudah kita mendapatkan keterangan,” ucapnya.

Lebih jauh Zulpan meminta para korban untuk berani melapor ke polisi. Sehingga polisi dapat mengungkap kasus ini secepatnya.

"Apabila ada pihak lain yang menjadi korban kiranya bisa melaporkan kepada penyidik, agar kita bisa mendapat keterangan tambahan terkait jumlah korban yang lain,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah santriwati diduga menjadi korban pencabulan gurunya sendiri di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok. Dugaan pencabulan terjadi saat santriwati tinggal di Ponpes tersebut. (Tp)


Tinggalkan Komentar