Dugaan Penipuan Investasi Gedung Indonesia One, Polda Metro Minta Keterangan Pelapor Selama Enam Jam - Telusur

Dugaan Penipuan Investasi Gedung Indonesia One, Polda Metro Minta Keterangan Pelapor Selama Enam Jam

Kuasa hukum PT. Media Property Indonesia, Rahim Lasupu di Polda Metro Jaya

telusur.co.id - Kuasa hukum PT Media Property Indonesia, Rahim Lasupu, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia One. Menurutnya peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2010 silam.

Rahim menyapaikan, saat ini penyidik masih mendalami siapa saja yang pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu. Menurutnya, PT CSMI patut diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sejumlah saksi, lanjut Rahim, telah diperiksa oleh penyidik terkait laporan yang dibuatnya. Ia sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai pelapor selama sekira enam jam lamanya.

"Mudah-mudahan penyidik bisa segera melanjutkan proses lanjutan. Kemungkinan besar minggu-minggu ini akan diperiksa saksi-saksi," ujar Rahim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/7/21).

Saat melapor, kata Rahim, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satunya korespondensi antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan PT CSMI.

"Catatan kami para pihak didalamnya, ini yang perlu digaris bawahi, jangan sampai ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum melakukan transaksi yang berhubungan dengan Indonesia One," tegasnya.
 
Seperti diketahui, Rahim melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/21). Laporan ini telah ter-register dengan nomor laporan (LP): STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (Tp)


Tinggalkan Komentar