telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memasukkan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya ditengarai melakukan penipuan pre-order iPhone senilai Rp 35 miliar.
"Kemarin disampaikan dari penyidik sudah diterbitkan (DPO), terkait (keberadaan keduanya) secara teknis ini bagian dari analis. Karena ini mengumpulkan beberapa laporan dari masyarakat," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6/23).
Menurut Trunoyudo, pihaknya tengah mengumpulkan laporan dugaan penipuan ini dari seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Nantinya Ditreskrimum Polda Metro akan membentuk tim guna memburu keduanya.
"Akan dilakukan analisis dan evaluasi yang kemudian Pak Direktur akan membentuk tim yang menjadi bagian dari perhatian masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, korban tak hanya melaporkan penipuan tersebut ke Mapolres Tangsel
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat ada korban-korban lain yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Kamis (8/6/23).
Karena telah dilimpahkan, Galih mengimbau para korban yang hendak melapor dapat ke Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran bukan tidak mungkin ada korban lain dalam kasus ini.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya," kata dia. (Tp)