telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap upaya memiskinkan pelaku mafia tanah. Ia juga menyarankan agar dibentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memperkuat penegakan hukum terkait pemberantasan mafia tanah.
“Saya melihat perlunya satgas khusus yang fokus dalam memberikan sanksi tegas kepada para pelaku mafia tanah. Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memerangi praktik tersebut,” ujar Dede Yusuf dalam siaran pers, Jumat (1/11/24).
Pembentukan satgas dinilai penting untuk memfasilitasi koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum. Dede menekankan bahwa inisiatif ini dapat menjadi langkah signifikan dalam upaya memberantas mafia tanah yang sering kali beroperasi dengan jaringan yang terstruktur dan rapi.
“Kerja sama menjadi elemen penting dalam menangani masalah ini. Diperlukan koordinasi erat dengan lembaga penegak hukum terkait dan komitmen bersama. Penanganan ini tidak bisa dilakukan secara individu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengusulkan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam memberantas mafia tanah. Dede mendukung langkah ini karena ia percaya bahwa efek jera perlu diperkuat.
“Saya mendukung ide tersebut. Prinsipnya, mafia tanah harus bisa dimiskinkan agar mereka merasakan dampaknya. Langkah ini bisa dioptimalkan jika ada koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum,” kata legislator asal Jawa Barat II tersebut.
Dari laporan Kementerian ATR/BPN, jaringan mafia tanah sering kali bergerak dengan modus yang sistematis, mencakup pemalsuan dokumen, penggelapan, dan pendudukan ilegal. Dede menyebutkan, permasalahan ini merugikan negara dalam jumlah besar dan menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak atas tanah.
“Banyak tanah negara atau rakyat yang dikuasai secara ilegal, di mana pajak tidak dibayar dan HGU tidak dimiliki. Ini merugikan negara secara signifikan,” paparnya, seraya mengutip data Satgas Anti Mafia Tanah yang menunjukkan 66,7% kasus melibatkan pemalsuan dokumen.
Dede juga menekankan bahwa isu mafia tanah menyentuh aspek kedaulatan negara. “
Negara kita ada karena tanah, masyarakat, dan sumber daya. Kalau tanah hanya dikuasai segelintir pihak, banyak rakyat yang terpinggirkan,” ujarnya.
Dede optimistis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum terhadap mafia tanah bisa lebih tegas. Ia menilai Prabowo sebagai pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap nasionalisme dan kesejahteraan rakyat.
“Prabowo sangat memperhatikan keadilan ekonomi. Realitanya, peredaran uang selama ini lebih banyak berputar di kalangan atas. Maka, diperlukan langkah konkret untuk memberdayakan 90% masyarakat yang berada di kelas menengah dan bawah,” jelas Dede.
Dede juga mengingatkan pentingnya kebijakan yang adil dalam sektor ekonomi, di mana aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta atau BUMN harus bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. Ia optimistis langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan Prabowo akan menciptakan keadilan yang lebih merata.
“Jika langkah-langkah ini adalah instruksi presiden, maka menteri-menteri pasti akan bergerak sesuai arahan tersebut,” pungkasnya. [Tp]