telusur.co.id - Pupuk Kujang terus menggenjot produksi pupuk untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang penambahan kuota dan jenis pupuk subsidi untuk para petani.
"Kami terus mengoptimalkan produksi untuk mendukung penambahan alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani yang mulai diberlakukan saat ini," kata Direktur Utama Pupuk Kujang Maryono, Selasa (7/5/24).
Ia menyampaikan, pemerintah telah memutuskan kebijakan di sektor pertanian untuk menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi untuk petani.
Melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2024, petani yang berhak menebus pupuk subsidi bisa menebus pupuk organik.
Sebelumnya sejak Juni 2022, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya jenis urea dan NPK. Namun pada pertengahan 2023, Presiden Jokowi menginginkan pupuk organik disubsidi kembali.
Hal itu terwujud dan dilaksanakan melalui keputusan Menteri Pertanian pada pertengahan 2024, pupuk organik kembali disubsidi pemerintah. Dengan begitu, petani yang telah terdata berhak mendapat pupuk subsidi untuk tiga jenis pupuk tersebut.
Selain kembali mensubsidi pupuk organik, pada pertengahan tahun ini pemerintah juga menambah jumlah alokasi pupuk subsidi untuk petani. Presiden Jokowi telah menyetujui penambahan alokasi pupuk subsidi untuk petani dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen.
“Penambahan alokasi itu tentu harus didukung oleh produksi pupuk yang optimal," katanya.
Sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) yang mendapat tugas wilayah distribusi di Jawa Barat dan Banten, kata dia, Pupuk Kujang terus memproduksi pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani.
Kapasitas produksi Pupuk Kujang mencapai 1.140.000 ton urea per tahun. Sedangkan NPK mencapai 200.000 ton per tahun.
"Kapasitas produksi bisa mencukupi penugasan dari pemerintah. Namun berbagai pengembangan dan peningkatan terus kami lakukan," kata Maryono.
Berdasarkan salinan Kepmentan, telah ditetapkan bahwa alokasi pupuk subsidi untuk Jawa Barat sebanyak 1.211.550 ton, dengan rincian urea sebanyak 634.660 ton, NPK sebanyak 475.555 ton termasuk NPK formula khusus, dan organik sebanyak 101.005 ton.
Sementara itu, selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik.
HET untuk pupuk urea tetap Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK tetap Rp2.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
Petani yang berhak mendapat pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani (Poktan) dan tercantum dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.[Fhr]