telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan pihaknya percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus tata kelola minyak mentah. Bambang menyatakan tidak ada wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menyikapi kasus ini.
"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Adapun Kejagung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Terbaru, Jaksa Agung menyatakan tengah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Bambang menyatakan mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia menegaskan kasus ini tidak akan ditarik ke ranah politik.
"Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK," ujar Bambang.
"Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," imbuh dia.
Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.
"Kami mendukung penegakan hukum dan mendukung agar Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.
Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu.
Enam diantaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC;