Dukung Penuh RUU TPKS, Ini Catatan Fraksi PDIP - Telusur

Dukung Penuh RUU TPKS, Ini Catatan Fraksi PDIP

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia. (Ist).

telusur.co.id - Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), melalui juru bicaranya Anggota DPR RI Riezky Aprilia, berpandangan bahwa undang-undang mengenai kekerasan seksual menjadi sangat penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum atas kekerasan seksual sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia,” kata Riezky Aprilia saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/22).

Disampaikan Riezky, F-PDIP menolak dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang akan memberikan pelindungan dan pemulihan korban serta kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan yang akhirnya akan menjadi UU yang bersifat khusus terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini sudah berlaku.

Dalam forum tersebut, Riezky mengungkapkan bahwa F-PDIP mendukung penuh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan beberapa catatan. Diantaranya, mengapresiasi adanya RUU TPKS yang telah memberikan pembaharuan hukum, berkaitan dengan hak-hak korban.

F-PDIP juga mengapresiasi RUU TPKS yang telah mengakomodir pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual. Pengaturan ini nantinya akan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini.

“F-PDIP mengapresiasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat dari tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban,” ujar Riezky.

F-PDIP berharap, RUU TPKS dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan, tidak hanya fokus terhadap tindak pidana, namun menekankan untuk mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini. Baik dari sisi pembuktian, pengetahuan, dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, sarana prasarana untuk perlindungan dan pemulihan, dan rumah aman bagi korban, serta pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual.

Selanjutnya, F-PDIP berharap tindak pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual harus menjadi fokus utama dalam implementasi pelaksanaan undang-undang ini. Tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, tapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual sebagai konklusi, peran pemerintah dalam penanganan dan pelindungan korban, rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Berkaitan dengan hasil pembahasan tersebut, maka Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui, Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Anggota Komisi IV DPR RI tersebut. [Tp]


Tinggalkan Komentar