Edarkan Narkoba, Residivis Diciduk Polsek Kedungwaringin - Telusur

Edarkan Narkoba, Residivis Diciduk Polsek Kedungwaringin


telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil mengamankan pengedar narkotika, pada Jumat (29/1/21), saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Pelaku yang tidak lain merupakan mantan residivis dan baru keluar dari Lapas Pasir Tanjung, sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas

Namun petugas yang sigap langsung mengamankan bersama dengan barang bukti sabu siap edar.

Kembali diamankannya mantan residivis WD (37) yang sempat mendekam di Lapas Pasir Tanjung dalam kasus yang sama, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di depan Gerbang Perumahan Pesona Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, satuan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin dipimpin Kanit Resmrim Iptu Anwar Firdaus melakukan penyelidikan dan menggali informasi hingga di dapat target yang akurat.

Bersama tim operasional dari Polsek Kedungwaringin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, tepatnya di saku celana yang digunakan pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti jenis sabu, kemudian dibawa ke Polsek Kedungwaringin guna proses penyidikan.

Saat akan di bawa, pelaku mencoba mengalihkan petugas yang mengamankan, dan mencoba melarikan diri. Namun petugas Polsek Kedungwaringin dengan sigap langsung mengamankan pelaku untuk selanjutkan digelandang ke Mapolsek Kedungwaringin. 

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu bungkus klip plastik warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram dalam sebuah bungkus bekas rokok Sampoerna Mild dan satu unit telepon genggam merk Xiomi Readmi 4.A warna pink berikut SIM Card.

“Pelaku dapat kita amankan saat akan melakukan transaksi jenis sabu. Pelaku merupakan mantan residivis dan pernah mendekam di Lapas Cipayung dalam perkara yang sama, masuk tahun 2016 dan bebas pada Desember 2020,” kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Anwar Firdaus.

“Pelaku langsung kita amankan bersama dengan barang bukti sabu, dan pelaku akan kembali kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandas Iptu Anwar Firdaus.[Tp]

Laporan: Dudun Hamidullah 


Tinggalkan Komentar