telusur.co.id - Pakar ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait potongan komisi 15 persen bagi pengemudi ojek online (ojol). Sebab, perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar semakin banyak pengemudi ojol yang dapat bergabung.
"Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, sehingga semakin banyak mitra driver yang bergabung. Jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan," ujar Nailul dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Huda menilai, perusahaan aplikator bukan merupakan perusahaan nonprofit. Sehingga sudah sewajarnya mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya.
Keuntungan pihak aplikator, lanjut dia, bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah. Selain itu, aturan terkait komisi jasa angkutan online harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.
Pertama, adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian, pihak kedua adalah driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Dan ketiga, adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transportasi.
Sebelumnya sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (23/4)
Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 15 persen.
Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan Koalisi Ojol Nasional meminta aplikator tidak menerapkan komisi dari setiap transaksi mitra ojol lebih dari 15 persen.
“Mereka menuntut agar maksimal (15 persen) tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan,” katanya.[Nug]