Eks Jubir KPK Pertanyakan Pernyataan Pimpinan KPK Soal Gratifikasi - Telusur

Eks Jubir KPK Pertanyakan Pernyataan Pimpinan KPK Soal Gratifikasi

Febri Diansyah.

telusur.co.id - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempertanyakan pernyataan pimpinan KPK Nurul Ghufron mengenai gratifikasi.

“Agak bingung dengan pernyataan Pimpinan KPK Nurul Ghufron ini tentang gratifikasi,” ujar Febri melalui akun twitternya, Selasa.

Dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi' di YouTube KPK, Selasa (30/11/2021), Ghufron mengingatkan setiap pejabat negara yang mendapatkan hadiah dari siapa pun, termasuk mertua atau pacar, bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.

Padahal, terang Febri, di Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan KPK disebutkan : Salah satu gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/isteri, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

“Ada banyak problem dalam pernyataan tersebut. Salah satunya, apakah pernyataan tersebut mempertimbangkan kalangan yang ga punya pacar (apalagi mertua)?” tanya Febri lagi.

Lebih dari itu, Febri melihat semakin tidak jelas beda suap dan gratifikasi di KPK. Dan kian kabur konsep pemberian yang ada hubungan dengan jabatan dalam gratifikasi.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewanti-wanti penyelenggara negara atau pejabat agar tidak terlibat gratifikasi. Ghufron mengingatkan setiap pejabat negara yang mendapatkan hadiah dari siapa pun, termasuk mertua atau pacar, bisa dianggap suap jika tidak melaporkan pemberian itu.

"Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu nggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," kata Ghufron. [ham]


Tinggalkan Komentar