telusur.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad mengatakan, laporan transaksi ganjil Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sementara laporan ke KPK hanya sebatas tembusan.
Hal ini disampaikan Samad menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut PPATK sebenarnya sudah melaporkan keanehan transaksi yang dilakukan Rafael ke KPK sejak 2012 lalu.
"Jadi yang sebenarnya terjadi PPATK dilaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya,” kata Samad kepada wartawan, Selasa (28/2/23). Rafael diketahui merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ia menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Saat itu, lanjut Samad, KPK hanya menunggu perkembangan laporan tersebut. Karena, perkara Rafael dilaporkan ke Kejagung.
Samad mengaku tidak mengetahui kelanjutan dari dugaan transaksi ganjil Rafael tersebut. Sebab, biasanya Kejaksaan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan di KPK.
"Tapi kasusnya itu ada di Kejaksaan Agung pada saat itu,” kata Samad.
Karena itu, tegas Samad, pernyataan Mahfud MD tersebut tidak tepat.
Mahfud menyebut kasus Rafael yang telah dilaporkan PPATK beberapa tahun silam tidak menjadi prioritas di KPK.
“Sama sekali tidak tepat,” tuturnya.
Menurut Samad, Undang-Undang KPK saat itu menyatakan bahwa penyelenggara negara yang ditangani lembaga antirasuah minimal pejabat eselon II.
Hal itulah yang membuat PPATK melaporkan transaksi ganjil Rafael ke Kejagung dan bukan ke KPK.
“Karena pada saat itu mungkin Rafael Alun pada saat tahun 2012 masih pejabat eselon III atau mungkin IV di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” kata Samad.[Fhr]