telusur.co.id - Pelaksanaan eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di area eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno [GBK] Senayan, Jakarta Pusat, berlangsung dengan pengawalan 3.161 personel gabungan dari unsur kepolisian, Satpol PP, TNI AD, Damkar hingga Tim Medis Dinkes.
Tahapan eksekusi dimulai saat Panitera PN Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Polisi langsung bergerak simpatik. Lewat pengeras suara, petugas mengajak massa yang menduduki area hotel untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.
Aparat juga membuka ruang dialog. Perwakilan massa diberi kesempatan menyampaikan keluh kesah dan aspirasi sebelum diminta keluar dari batas objek eksekusi secara tertib.
Situasi sempat memanas ketika beberapa kelompok massa tersulut emosi dan melempar batu serta benda keras ke arah barikade. Untuk mencegah anarkisme meluas, petugas melakukan pembatasan dan pembubaran terukur.
Insiden dorong-dorongan dan pelemparan itu menyebabkan 31 orang luka. Tim medis Bid Dokkes Polda Metro Jaya langsung turun memberi perawatan darurat. Korban terdiri dari 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil.
“Bagi kepolisian, keselamatan setiap nyawa di lapangan, baik petugas maupun masyarakat adalah prioritas tertinggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (18/6/26).
Dalam aksi yang memanas tersebut, petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya. Langkah ini untuk melindungi mereka dari eskalasi lebih berbahaya, sekaligus memetakan kelompok yang menduduki kawasan secara ilegal serta mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa.
Budi mengaku prihatin atas jatuhnya korban. Ia menegaskan hukum harus ditegakkan dengan kepala dingin.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil. Kehadiran kami di sini untuk memastikan kepastian hukum berjalan damai,” ujar Budi.
Ia menambahkan, menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang inkracht tidak hanya melawan hukum, tapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati demi ketertiban sosial).
Polda Metro Jaya memastikan seluruh rangkaian eksekusi BMN Blok 15 berjalan akuntabel dan transparan. Masyarakat, khususnya warga Senayan, diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi narasi sepihak di media sosial. (Prt)



