telusur.co.id - Belakangan ini ramai diberitakan bahwa platform twitter atau X mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak dari pemilik X, yaitu Elon Musk, untuk menyampaikan hal tersebut. Meski demikian, ia mewanti-wanti bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.

“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan. Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,” tegasnya dikutip Senin (10/6/24).

Diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.

“Tentu ini (masukannya) kita akan laporkan lagi ke pimpinan, (saya) sebagai anggota akan melaporkan ini agar itu tidak menjadi bagian dari (pornografi) masuk ke Indonesia karena ini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan aja jadi tidak di luar itu,” ujarPolidikus PDI Perjuangan ini.

Kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses. [Tp]