telusur.co.id - Polda Jawa Barat menangkap YouTuber berinisial LI. Konten kreator yang dikenal dengan sebutan Emak Gila ditangkap di kediamannya yang terletak di Sukasari, Bandung.
Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Anggoro Wicaksono, mengatakan, Emak Gila ditangkap lantaran mempromosikan judi online di media sosial miliknya.
“Ditangkap seorang pelaku dengan inisial LO yang terlibat dalam kegiatan endorse perjudian online melalui media sosial Instagram dan YouTube,” ujar Anggoro dalam keterangannya, Minggu (20/8/23).
Dalam aksinya, kata Anggoro, pelaku mempromosikan sejumlah situs judi online. Ia mempromosikan situs judul tersebut di Instagram dan YouTube miliknya.
Kepada polisi pelaku mengaku telah sekitar enam bulan mempromosikan judi online. Keuntungan yang diraup juga fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp 395 juta selama periode Januari hingga Juli 2023,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Tp)