telusur.co.id – Selama enam hari Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi sejak 23 Oktober 2019 lalu, sekitar 800 pengendara terjaring razia. Hal tersebut, karena melanggar melanggar peraturan lalu lintas
"Kurang lebih sekitar 800 yang sudah ditilang. Kadang-kadang tidak punya SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, termasuk (melanggar) rambu-rambu," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburian, Selasa (29/10/19).
Ganda menyebutkan, jajarannya juga kerap memergoki pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Misalnya kita kan operasi di depan Mal Metropolitan. Di situ ada larangan putar balik. Banyak saya tindak di sana juga," kata dia.
Ganda mengatakan, dalam Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi kali ini, pihaknya akan menggencarkan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata.
Salah satu sorotan utama ialah menindak pengendara yang melawan arus di beberapa ruas jalan. Ada sekitar 37 polisi lalu lintas yang disiagakan di beberapa titik.
"Intinya, tolong taati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Pesannya begini, kalau kita tidak bisa menertibkan orang, minimal tidak melanggar. Itu dulu," pungkas Ganda.[Tp]
Laporan: Dudun Hamidullah