Erick Thohir Dukung Bulog Jadi Badan Otonom di Bawah Presiden - Telusur

Erick Thohir Dukung Bulog Jadi Badan Otonom di Bawah Presiden

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan dukungannya terhadap rencana untuk menjadikan Perum Bulog sebagai badan otonom yang langsung berada di bawah kendali Presiden. 

"Saya juga mendengar bahwa di Komisi DPR sudah mulai membahas perubahan Bulog menjadi badan, dan saya sepenuhnya mendukung hal itu," kata Erick di Jakarta, Kamis (7/11/24).

Erick menjelaskan bahwa peralihan Bulog menjadi badan otonom merupakan bagian dari upaya besar untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan. Dengan status baru sebagai badan otonom, Bulog diharapkan dapat lebih efektif dalam mengendalikan fluktuasi harga pangan, yang selama ini sulit dilakukan.

“Untuk mewujudkan program swasembada pangan yang digagas oleh Presiden Prabowo, tentu diperlukan sebuah lembaga yang memiliki kemampuan untuk melakukan operasi pasar, dan saya rasa Bulog dengan status badan akan bisa menjalankan itu,” tambah Erick.

Erick juga menegaskan, dengan status badan, Bulog akan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan operasi pasar, yang selama ini bergantung pada pinjaman dari bank-bank Himbara dengan total dana mencapai Rp30 triliun. Namun, menurut Erick, jika negara hadir memberikan dukungan, hal tersebut akan berbeda karena tidak ada bunga yang membebani.

"Jika menggunakan dana pinjaman Himbara, ada bunga yang harus dibayar. Tapi jika negara terlibat, itu adalah bentuk keberpihakan negara kepada rakyat, sesuai dengan visi Presiden Prabowo untuk segera mewujudkan swasembada pangan," jelas Erick.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, mengungkapkan bahwa Bulog akan segera bertransformasi menjadi badan otonom, yang berarti akan berada di luar struktur Kementerian BUMN. Status baru Bulog akan setara dengan Badan Gizi Nasional dan langsung berada di bawah Presiden, dengan proses perubahan ini akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres). [Ant]


Tinggalkan Komentar