telusur.co.id - Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup di Ruang Kerja Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan secara tertutup karena ingin menjaga harkat dan martabat DKPP sebagai mitra kerja Komisi II DPR.
Kendati begitu, Rifqi sapaannya tidak menjelaskan tentang harkat dan martabat yang dimaksudkannya.
"Kenapa kami lakukan secara tertutup kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami," kata Rifqi kepada wartawan.
Untuk diketahui, DKPP adalah lembaga pertama yang dievaluasi oleh DPR setelah disahkannya Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Salah satu hal baru dalam aturan tersebut adalah kewenangan DPR untuk mengevaluasi terhadap pejabat-pejabat negara yang telah ditetapkan DPR.
Rifqi menyampaikan, bahwa salah satu agenda dalam evaluasi ini adalah mengevaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027.
"Kesatu evaluasi secara institusi kinerja mereka karena ini adalah peradilan etik kepemiluanm, tadi bicara gimana putusan-putusan DKPP. Kedua tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR," katanya.
Lebih lanjut, Rifqy tidak membantah jika evaluasi tertutup yang dilakukan Komisi II DPR terhadap DKPP ini dapat berpotensi mengganti Anggota DKPP yang ada saat ini.
"Lihat saja nanti. Kita melakukan evaluasi kemudian hasilnya kita serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, cukup sampai di situ," jelas Rifqy.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, keanggotaan DKPP memang terdiri dari dua orang yang dipilih oleh Presiden dan tiga orang yang dipilih oleh DPR. Tiga Anggota DKPP periode 2022-2027 yang dipilih DPR adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengaku merasa terhormat karena DKPP menjadi lembaga pertama yang dievaluasi oleh DPR setelah disahkannya tata tertib baru DPR.
"Ya DKPP merasa terhormat karena sebagai lembaga yang dievaluasi untuk pertama," katanya.
Heddy sendiri menganggap evaluasi ini sebagai hal yang wajar, mengingat DKPP merupakan mitra kerja dari Komisi II DPR. Ia juga menghormati kewenangan DPR yang dapat mengevaluasi lembaga negara, termasuk DKPP.
"Jadi dalam rangka melaksanakan kewenangan (DPR) tentu saja DKPP sangat menghormati," ungkap Heddy.
Per 10 Februari 2025, DKPP telah menerima 99 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada tahun ini. Menurut Heddy, DKPP akan terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak KEPP.
"Sekarang ini sudah terjadwal sidang sampai bulan Mei nanti," katanya.[Fhr]
Laporan: Dhanis Iswara