telusur.co.id - Fahira Idris, Anggota DPD asal DKI Jakarta itu tak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Fahira diwakili oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
Fahira sendiri dijadwalkan akan melanjalani pemeriksaan sebagai terlapor untuk kasus dugaan penyebaran hoaks virus corona (Covid-19).
Menurut kuasa hukumnya, Aldwin mengatakan, kliennya tak bisa menghadiri panggilan polisi karena memiliki tugas sebagai anggota DPD. Dia sudah menyerahkan surat penjelasan dari Fahira.
"Kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan," kata Aldwin kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Fahira sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muanas karena dianggap menyebarkan hoaks virus Corona lewat akun Twitter miliknya, @fahiraidris
Aldwin mengatakan, kliennya tak menyebarkan berita bohong virus corona seperti yang dituduhkan. Menurut dia, Fahira hanya menautkan pemberitaan di salah satu media massa.
Pemberitaan itu berisi tentang pengawasan terhadap 136 pasien yang diduga terjangkit virus corona di Indonesia. Data dalam berita itu juga merujuk dari pemerintah. [ipk]



