Telusur.co.id -Penulis: Ramadhania Mumtaz Keesa, Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Perdagangan Internasional merupakan aktivitas ekonomi yang terus didukung oleh pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya perdagangan internasional, suatu negara dapat memenuhi kebutuhan sumber daya yang tidak tersedia di dalam negeri, meningkatkan peluang ekspor, serta mendorong kesejahteraan ekonomi.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan kedua tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,05%, hal ini didukung terutama oleh aktivitas ekonomi domestik yang relatif baik. Atas hal tersebut, peran Industri Kecil dan Menengah (IKM) menjadi sangat penting sebagai salah satu penggerak ekonomi dengan memproduksi barang ekspor.
Ekspor dan impor menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam perdagangan internasional. Adanya ekspor dan impor, memungkinkan terjadinya aliran barang antarnegara. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), ekspor didefinisikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean, sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Pasar global memberikan kesempatan bagi IKM dan pelaku usaha industri berorientasi ekspor lainnya untuk memasarkan produknya ke berbagai negara. Untuk memanfaatkannya, pemerintah perlu berperan aktif sebagai fasilitator dan regulator, termasuk memberikan insentif fiskal kepada IKM serta pelaku industri berorientasi ekspor lainnya guna meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Definisi Fasilitas KITE
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong kegiatan ekspor, salah satu fasilitas yang diberikan yaitu fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini diberikan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengimpor bahan baku dengan adanya pembebasan Bea Masuk serta tanpa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), namun dengan syarat bahwa impor bahan baku tersebut digunakan untuk memproduksi barang yang akan diekspor ke berbagai negara.
Jenis KITE
Fasilitas KITE mencakup KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian, termasuk fasilitas KITE yang dirancang khusus untuk IKM. KITE Pembebasan diatur dalam dua peraturan, yaitu PMK 149/PMK.04/2022 untuk industri ekspor umum dan PMK 110/PMK.04/2019 yang khusus mendukung IKM Ekspor.
Sementara itu, selain KITE Pembebasan, terdapat KITE Pengembalian yang tertuang dalam PMK 145/PMK.04/2022 tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
KITE IKM
Berbeda dengan KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian sebagaimana diatur dalam PMK 149/PMK.04/2022 dan PMK 145/PMK.04/2022, yang ditujukan bagi perusahaan umum dengan mekanisme pengajuan klaim setelah ekspor dilakukan, KITE Pembebasan IKM (KITE IKM) menawarkan prosedur yang lebih sederhana dan langsung. Fasilitas ini diatur dalam PMK 110/PMK.04/2019 dan dirancang khusus untuk mendukung pelaku usaha IKM. Pembebasan yang diberikan tidak hanya untuk
barang dan bahan baku, tetapi juga mencakup mesin dan barang contoh yang diperlukan untuk mendukung proses produksi barang ekspor.
Jenis KITE IKM
Terdapat tiga jenis fasilitas KITE IKM.
1. Fasilitas pembebasan Bea Masuk serta serta PPN atau PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/ atau pemasukan Barang dan/ atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/ atau Penyerahan Produksi IKM.
2. Fasilitas pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/ atau pemasukan Mesin.
3. Fasilitas pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/ atau pemasukan Barang Contoh.
Jika ingin memperoleh fasilitas KITE IKM, pelaku usaha IKM dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. Adapun kriteria IKM dirancang untuk memastikan fasilitas KITE IKM
tepat sasaran dan mampu meningkatkan daya saing industri berorientasi ekspor, yaitu: 1. Berskala industri kecil atau industri menengah.
2. Menjalankan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku tujuan ekspor. Jika sebagian atau seluruh bahan baku berasal dari luar daerah pabean, harus sudah beroperasi minimal 2 tahun atau memiliki kontrak penjualan ekspor jika operasinya kurang dari 2 tahun. Namun, jika seluruh bahan baku berasal dari dalam negeri, harus memenuhi realisasi ekspor minimal sebesar 25% dari total penjualan selama 2 tahun terakhir
3. Badan usaha harus bersifat mandiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil, menengah, atau besar.
4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi usaha yang berlaku minimal 2 tahun untuk tempat produksi atau penyimpanan barang, bahan, mesin, serta produksi.
5. Bersedia untuk menggunakan aplikasi atau sistem kepabeanan untuk mengelola barang terkait fasilitas KITE IKM.
6. Wajib bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas KITE IKM yang diberikan.
Ketatnya persaingan di pasar internasional mendorong perlunya strategi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Fasilitas KITE IKM menjadi solusi strategis dengan memberikan kemudahan akses terhadap bahan baku,mesin, dan barang contoh tanpa biaya impor yang tinggi. Hal ini membantu mengurangi biaya produksi, sehingga memungkinkan pelaku usaha IKM menghasilkan produk berkualitas dengan harga kompetitif. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas jangkauan pasar global.