telusur.co.id -.Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengikuti rapat koordinasi UU Ciptaker secara virtual bersama para pejabat pusat yang diselenggarakan pada, Kamis (15/1020).
Dalam acara tersebut, turut hadir Dandim 0605 Subang, Kasdim, Asda II, Kaban BKAD, Kadis DKUPP, Kesbangpol, perwakilan Polres, perwakilan Pengadilan Negeri Subang, perwakilan Kejaksaan Negeri.
Sedangkan dari pemerintah pusat di hadiri oleh Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, Menkeu, Menaker, Menteri LHK, Menteri ART/BPN, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BPKM, Gubernur dan Bupati/ Walikota serta, Forkopimda Provinsi / Kabupaten / Kota seluruh Indonesia.
Acara tersebut membahas soal isu yang sedang ramai diperbincangkan mulai dari aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, hingga penjelasan pokok-pokok substansi UU Ciptaker, Omnibus Law.
Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang masih berlangsung hingga kini harus ditanggapi secara bijak. Sebab, sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya UU Ciptaker.
“Lambatnya proses perijinan dan banyak bidang birokrasi yang harus dilalui untuk mendirikan usaha menjadi latar belakang terciptanya Undang Undang Ciptaker,” ujar Mahfud MD.
Sementara itu, Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan, dalam Undang Undang Cipta Kerja, mampu menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, yakni melalui tetap berlakunya upah minimum, tetap adanya pesangon, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, dan masih adanya hak cuti.
"Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja. Pemerintah akan me nambah jaminan kehilangan pekerjaan disamping jaminan sosial yang masih berlaku," terang Ida.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memyampaikan, bahwa manfaat UU tersebut mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.
"Ya, tujuan umum UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui ke mudahan berusaha diantaranya mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas, perlakuan khusus untuk UMKM, mudah mendapatkan legalitas usaha dan mudah dalam manajemen menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerjaan yaitu masih adanya upah minimum, uang pesangon, hak cuti, status karyawan, jaminan sosial<" ucapnya.
"Selain itu, UU Ciptaker tersebut tidak ada perubahan sistem penetapan upah, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak dan tenaga kerja asing tidak bebas masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan peraturan dan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan," sambung dia.
Sementara itu Bupati Subang telah sampaikan aspirasi buruh Kabupaten Subang kepada Pemerintah pusat.
Laporan: Deny Suhendar



