telusur.co.id - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melanjutkan masa jabatannya hingga gubernur-wakil gubernur dilantik pada tahun 2025 mendatang.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur akan habis pada 17 Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Elva Farhi Qolbina. Nantinya, fraksi PSI akan mengusulkan nama Heru Budi saat rapat paripurna DPRD DKI mengenai penentuan tiga nama rekomendasi Pj Gubernur DKI.
"Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik," kata Elva di Jakarta, Selasa (10/9/24).
Menurut dia, alasan fraksinya menginginkan perpanjangan masa jabatan Heru Budi lantaran dia mampu melaksanakan kinerja dengan baik selama hampir dua tahun belakangan ini.
"Pak Heru telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memainkan peran penting dalam masa transisi ini khususnya ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," kata dia.
"Dengan pengalamannya, Pak Heru merupakan sosok yang tepat untuk memastikan semua program berjalan lancar dan efektif," imbuhnya.
Seperti siketahui, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Heru mengatakan, pemberhentian dirinya sebagai Pj Gubernur tergantung keputusan dari Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian.
"Diganti atau tidak, terserah Mendagri," ucap Heru di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/24).
Heru mengaku, akan menjalankan tugasnya sesuai dengan perintah dan kewenangan yang telah diberi oleh Kemendagri.
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," imbuhnya. [Fhr]