telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyusul ditetapkannya Direktur Utama Food Station berinisial KG menjadi tersangka kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.
Permintaan ini disampaikan Francine Widjojo, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PT Food Station Tjipinang Jaya adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang distribusi, penjualan, pergudangan, dan pengangkutan bahan pangan untuk wilayah Jabodetabek.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) mengungkapkan bahwa beras produksi Food Station yang dipasarkan dengan berbagai merek ternyata tidak memenuhi standar mutu beras premium yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Francine menilai ada masalah yang mendasar pada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta ini. “BUMD yang seharusnya melayani warga Jakarta justru ditengarai merugikan masyarakat banyak. Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan momen ini untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi BUMD-BUMD di Jakarta,” tegasnya.
Francine mengapresiasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang mendukung penuh proses hukum terhadap para tersangka kasus ini dan tidak akan melindungi mereka. “Saya mendukung Pak Pramono dan berharap ada langkah tegas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas kasus ini,” ujarnya.
Selain Direktur Utama, penyidik juga menetapkan dua pejabat Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station berinisial RL dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP. “Pemprov DKI Jakarta harus segera mengganti jajaran Direksi Food Station menyusul penetapan ini,” tegas Francine.
Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, Food Station selama ini juga bertugas menyalurkan beras untuk program pangan bersubsidi. “Pemprov DKI Jakarta juga perlu mengecek, apakah ada pelanggaran oplosan ini dalam penyaluran program pangan bersubsidi, karena saat ini yang baru disampaikan ke publik adalah pelanggaran untuk distribusi beras dari sisi komersialnya saja,” ungkap Francine.
Masih menurut Francine, Pemprov DKI Jakarta juga harus memberikan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk seluruh direksi BUMD di bawahnya. “Harus ada ukuran obyektif untuk menilai seberapa efektif manajemen BUMD dan jika direksi tidak perform, mereka harus segera diganti,” ujarnya.
Francine berharap Pemprov DKI Jakarta bisa benar-benar menggunakan kasus ini untuk serius membenahi BUMD-BUMD di Jakarta. “Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja dan di masa mendatang kita kembali dikejutkan oleh kasus-kasus serupa. Ini saat yang paling tepat untuk membenahi seluruh BUMD di Jakarta,” pungkasnya. [ham]