FSGI Sebut Arya Wedakarna Bisa Dilaporkan dengan UU ITE, Berikut Alasannya - Telusur

FSGI Sebut Arya Wedakarna Bisa Dilaporkan dengan UU ITE, Berikut Alasannya

Anggota DPD RI Arya Wedakarna sidak di SMKN 5 Denpasar. Foto: TikTok @aryawedakarnasuyasa

telusur.co.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti video viral di media sosial yang menunjukkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, menegur guru di SMKN 5 Denpasar di depan siswa-siswanya. Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak mengomeli guru tersebut karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas. Hukumannya menulis selama 1,5 jam.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengingatkan agar niat baik untuk menegur guru tersebut, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik pula. 

"Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru, maka perlu didalami dahulu, dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku," kata Heru dalam keterangannya, Jumat (19/1/24).

Heru menyarankan, Arya Wedakarna semestinya mendalami terlebih dahulu apakah di sekolah tersebut ada aturan yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu, dan apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. 

"Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah. Artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiatif pribadi guru terduga pelaku," tuturnya. 

Karena itu, FSGI merekomendasikan jika ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan tersebut. 

Perintahkan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP). 

"Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi, maka guru tersebut harus bertanggungjawab," kata Retno Listyarti, Dewan Pakar FSGI. 

Dalam hal Tim PPK sekolah yang akan menangani guru tersebut termasuk rekomendasi sanksi yang harus dibarikan pada yang bersangkutan karena telah melakukan kekerasan terhadap anak dengan menghukum anak menulis selama 1,5 jam. Sebab, jika benar ada sanksi seperti itu, jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek 46/2023. 

Selain itu, FSGI mengingatkan, tindakan menegur guru terduga pelaku di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan mem-videokan hingga viral, adalah perbuatan yang keliru. Karena merendahkan dan mempermalukan sesorang.

"Hal ini bisa masuk dalam kategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE," ujarnya. 

Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video itu. 

FSGI menentang segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan berbasis daring.

FSGI juga menentang hukuman fisik kepada peserta didik, seperti hukuman menulis selama 1,5 jam, tapi juga menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku. 

"Hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat menungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga Lembaga tempat dia bekerja," tukas Retno. [Fhr] 


Tinggalkan Komentar