telusur.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur, Jazuli menegaskan, ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto menjadi korban kebijakan administratif yang keliru dan tidak berpihak pada buruh.
Pernyataan itu disampaikannya usai aksi unjuk rasa yang digelar dua hari berturut-turut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (15/1/2026 ).
Menurut Jazuli, sekitar 150 perwakilan buruh dari Jawa Timur didatangkan ke Jakarta untuk menyuarakan nasib ribuan karyawan PT Pakerin yang terdampak langsung. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Kementerian Hukum agar merevisi Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2024 agar selaras dengan putusan Mahkamah Agung, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
“Putusan Mahkamah Agung hanya memerintahkan pencabutan akta tahun 2020. Namun oleh Kementerian Hukum justru dicabut hingga akta tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Akibatnya perusahaan seolah-olah tidak memiliki pengusaha, dan ribuan karyawan menjadi terlantar,” ujar Jazuli.
Ia menjelaskan, kekeliruan administrasi tersebut berdampak serius pada kelangsungan operasional perusahaan. Salah satu dampaknya adalah terhambatnya pencairan dana PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima.
Dana perusahaan yang nilainya hampir Rp1 triliun itu, kata Jazuli, tidak dapat dicairkan sejak status bank tersebut menurun, kemudian ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhirnya berada di bawah pengelolaan LPS.
“Saat masih ditangani OJK, kami mendapat penjelasan bahwa dana perusahaan bisa dicairkan untuk operasional dengan batas maksimal Rp250 miliar. Namun setelah masuk ke LPS, justru muncul pernyataan bahwa dana tersebut tidak ada atau berkurang. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Jazuli menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama OJK dan Polda Jawa Timur sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penyelamatan selama hampir enam bulan dan menunjukkan progres. Namun, setelah penanganan beralih ke LPS, persoalan dinilai semakin rumit dan tidak transparan.
“Kalau namanya Lembaga Penjamin Simpanan, masa uang nasabah dibilang tidak ada? Ini uang perusahaan, bukan uang pemerintah. Di dalamnya ada keringat buruh yang sudah puluhan tahun bekerja,” katanya.
Ia menegaskan, para buruh tidak ingin mengulang tragedi seperti kasus Bank Century maupun PT Sritex. Di mana pekerja menjadi korban dari ketidakpastian dan tarik-menarik kebijakan.
Jazuli juga menyoroti konflik internal keluarga pemilik perusahaan yang semestinya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak buruh.
“Uang hampir satu triliun rupiah itu bukan uang liar. Itu uang perusahaan, dan di dalamnya ada hak buruh, termasuk mereka yang akan memasuki masa pensiun. Jangan sampai nanti alasannya uang hilang, lalu hak buruh juga ikut hilang,” ujarnya.
FSPMI mendesak LPS agar segera menepati komitmen untuk membantu mengoperasionalkan kembali PT Pakerin dengan mencairkan dana milik perusahaan. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya siap membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau di sini tidak ada solusi, kami akan bawa masalah ini langsung ke Presiden. Kami siap menginap, karena yang kami hadapi sekarang belum mampu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.[Nug]




