telusur.co.id - Berawal dari gagalnya rumah tangga, Tarmah (38) warga Dusun Ciwelut, Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang mengalami gangguan jiwa selama 18 tahun. Sudah dua tahun Tarmah dirantai kakinya dikarenakan kerap bepergian jauh dan mengganggu warga.
Dari pengakuan Amih, orang tua Tarmah, anaknya mengalami gangguan sejak rumah tangganya berantakan dan anak satu satunya dibawa oleh mantan suaminya. Akibat terlalu memikirkan buah hatinya akhirnya Tarmah mengalami sakit jiwa hingga sekarang.
“Awalnya anak saya gagal berumah tangga dan memiliki satu anak perempuan, lalu anak yang ia damba dambakan dibawa oleh mantan suaminya. Sedangkan Tarmah terus melamun kepikiran anaknya hingga mengalami gangguan jiwa ” keluh Amih, di rumah kediamannya, Kamis (27/08/20).
Lanjutnya, setalah keluarga meminta izin ke pegawai desa, kini Tarmah tinggal di gubug dengan kondisi kaki diratai dan tak berdaya “Itu juga saya meminta izin ke wakil karena takut kenapa'napa, dan wakilpun mengijinkan,” jelasnya.
Kini Tarmah tinggal sediri di gubug yang sudah reyot dengan kondisi kaki dirantai. Sedankan kesehariannya pihak keluarga terus memberikan makan dan minum. [ham]