telusur.co.id - Sebanyak 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020.
"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menkes, dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA)," kata Muhammad Luthfie Hakim selaku Koordinator Koalisi Advokat yang telah ditunjuk oleh 20 organisasi tersebut, dalam keterangannya, Selasa (20/10/20).
Luthfie menjelaskan, tujuan somasi ialah agar PMK Nomor 24/2020 dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya.
Karena, PMK Nomor 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.
Mengingat, Menkes selaku dokter spesialis radiologi dinilai kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi ketimbang teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 24/2020.
"Kami telah mempelajari dengan teliti PMK Nomor 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Pihak organisasi profesi kedokteran juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter, saat mana kondisi negeri ini tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Luthfie menyatakan, pemberian kuasa kepada pihaknya ditempuh setelah sebelumnya pimpinan organisasi profesi dan kolegium tersebut menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK Nomor 24/2020 kepada Menkes, antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020.
Namun, hingga kini tidak ada jawaban sama sekali dari Menkes Terawan.
Muhammad Luthfie Hakim bersama rekan-rekan advokat lainnya, saat ini telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK Nomor 24/2020.[Fhr]