telusur.co.id - Pemkab Subang menutup paksa sejumlah tempat hiburan malam hingga 29 Maret mendatang.
Penutupan tempat hiburan malam itu terkait upaya pemerintah dalam mencegah penyebbaran virus korona yang sedang mewabah.
Asda 1 Asep Nuroni mengatakan, Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang penanggulangan Virus Korona di Subang
Salah satunya, tidak ada aktivitas yang mendatangkan banyak orang dan menutup tempat yang berpotensi terjadinya penyebaran virus korona.
"Sebenarnya sudah include di point itu, aktivitas yang mengha dirkan banyak orang dan tempat-tempat berpotensi penularan," kata Asep Nuroni, Sabtu (21/3/20).
Kasus Korona Berdampak Pada Usaha Hari ini, bersama dengan personil TNI/Polri dan Satpol PP, Pemkab mendatangi beberapa tempat hiburan seperti karaoke untuk memastikan apakah masih beroperasi atau tidak.
"Kita minta mereka untuk tidak beroperasi sesuai Surat Edaran Bupati," kata Asep Nuroni
Adapun tempat karoke yang ditutup, diantaranya, mulai dari Sentosa Karaoke di Kelurahan Sukamelang Subang, Rangga Inn Karaoke di Jl. Pasirkareumbi Subang, Le Selebriti di Jalan Otis ta, Karanganyar, Soklat, dan, dan Milan Family Karaoke & Resto.
"Untuk daerah-daerah, nanti di tindak lanjuti di tingkat kecama tan. Saat ini kita fokus di kota saja dulu," tegasnya.[Tp]
Laporan: Deny Suhendar