Gara-gara Medsos Wechat, Bocah SD Jadi Korban Pencabulan - Telusur

Gara-gara Medsos Wechat, Bocah SD Jadi Korban Pencabulan

Pelaku pencabulan anak SD

telusur.co.id - Seorang siswi pelajar kelas 6 Sekolah Dasar di Majalengka Provinsi Jawa Barat belum lama ini dilaporkan oleh orang tuanya hilang ke Polsek Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.

Sebut saja Mawar (11), bukan nama sebenarnya pergi dari rumah pada Sabtu (22/8/2020), selama dua hari sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian orang tua siswi itu sempat mencari di wilayah Rajagaluh sampai Kadipaten. Namun, pencariannya nihil sehingga melaporkan ke pihak yang terkait.

Jajaran kepolisian Polsek Rajagaluh Jl. Rajagaluh Leuwimunding Majalengka yang dikomandoi oleh Kapolsek Rajagaluh AKP Jaja Gardaja setelah menerima laporan anak hilang bersama Unit PPA Polres Majalengka melakukan pencarian ke seluruh wilayah hukum Majalengka dan sekitarnya.

Kemudian pada hari Senin (24/8/2020) korban ditemukan oleh seoarang saksi bernama Eman, pada saat itu Mawar (11) sedang bersama seorang lelaki paruh baya di suatu tempat pertokoan. Eman pun langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Rajagaluh Polres Majalengka. Tidak lama kemudian berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Rajagaluh.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melakukan konferensi pers di Mapolres Majalengka Polda Jabar Kamis (27/8/2020), pada konfrensi pers Bismo mengatakan. Hari Selasa (25/8/2020) Mawar diantarkan ke pihak keluarganya dan meminta kepada pihak keluarga untuk melaporkan dugaan tindak asusila atau pencabulan.

Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku seorang buruh berinisial UA (33) didapat keterangan mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban Mawar (11) seoarang siswi Sekolah Dasar beberapa kali dirumah kos yang sengaja tersangka sewa.

"Perkenalan korban dengan tersangka berawal dari media sosial aplikasi Wechat, hingga berlanjut untuk bertemu. Lalu mereka berdua bertemu dan korban dibawa ke kamar kos yang telah disewa pelaku," jelas Bismo saat konfrensi pers Kamis (27/8/2020) di Mapolres Majalengka.

Bismo memaparkan, kronologi pengungkapan kasus pencabulan diawali dari dugaan penculikan. Karena korban dilaporkan hilang oleh keluarganya, setelah dilakukan pencarian korban ditemukan bersama pelaku di depan pusat pertokoan. "Setelah itu dikembangkan kepada kasus pencabulan," ujarnya.

"Dari hasil penyidikan tersangka pencabulan anak dibawah umur di jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bismo. [ham]


Tinggalkan Komentar