telusur.co.id - Bupati Cellica Nurrachadiana mendapat sanksi administrasi dari Ombudsman, karena menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2019 secara sepihak.
Sanksi administrasi yang didapat Bupati Cellica Nurrachadiana itu pasca Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, melaporkannya ke Ombudsman terkait dengan penetapan UMSK 2019 yang dianggap merugikan pengusaha industri.
Ketua DPK Apindo Karawang, Abdul Syukur mengatakan, Ombudsman telah memutuskan kalau penetapan UMSK 2019 yang sepihak ditetapkan Bupati Cellica Nurrachadiana itu dianggap bersebrangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Lantaran, dia menegaskan, Bupati Cellica Nurrachadiana merekomendasikan penetapan UMSK Karawang 2019 tanpa ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Keputusan Ombudsman, penetapan upah sektoral itu maladministrasi,” kata Syukur, ketika kegiatan Member Gathering DPK Apindo Karawang, bertempat di Akhsaya Hotel.
Dampak kebijakan sepihak yang diambil Bupati Cellica itu, dia mengatakan, sekitar 40 perusahaan di Kabupaten Karawang gulung tikar. Akibatnya, kurang lebih ada 30 ribu pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Walaupun kebijakan yang diambil Bupati Cellica Nurrachadiana itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Syukur menjelaskan, bahwa Ombudsman menerangkan pihak perusahaan tetap melaksanakan ketentuan upah sektoral.
Menanggapi sanksi administrasi yang diberikan Ombudsman kepada Bupati Cellica Nurrachadiana, Wakil Bupati Ahmad Zamakhsyari mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut.
Ia berharap setelah adannya teguran dari Ombudsman itu, ke depan penetapan UMSK di Kabupaten Karawang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya sepanjang musyawarah penetapan upah tidak pernah dilibatkan. Jadi semoga dengan teguran itu, ke depan penetapan upah sesuai dengan aturan,” kata Kang Jimmy sapaan akrabnya.
Ia menginginkan agar ke depan Pemkab Karawang menyisihkan uang minimal Rp 10-20 miliar untuk pemantapan skill calon tenaga kerja asli Kabupaten Karawang.
“Kalau calon tenaga kerja lokal Karawang skill-nya disiapkan, secara otomatis persentase tenaga kerja yang 60 persen bisa tercapai,” ujarnya. [ham]