telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten Subang membuang 2.408 kilogram telor ayam bantuan Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat, Sabtu (20/06/2020) karena salah data Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
Dilakukannya pemusnahan telur bantuan Covid-19 tersebut, gegara salah data karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut sudah meninggal, pindah alamat dan alamat tersebut tidak ditemukan.
Pemusnahan telur tersebut dilaksanakan di Area belakang Kantor Bulog Subang, dihadiri oleh Unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Sosial, DKUPP, Kantor Pos, Camat Subang.
Kepala Kantor pos Cabang Subang Dadang Hendrawan mengatakan, telur sebanyak 2.408 kilogram bantuan dari Provinsi Jawa Barat itu dibuang dan/atau dimusnahkan tersebut sebelumnya sudah kordinasi dengan pemerintah Kabupaten Subang.
“Ya telur sebanyak 2.408 kilo gram itu bantuan Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat,” paparnya.
Sementara itu, Jaksa seksi Intel Subang Adit SH mengatakan, pemusnahan telur tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan payung hukumnya sudah ada yakni Pergub (Peraturan Gubernur).
“Pemusnahan telur tersebut payung hukumnya sudah ada jadi sudah sesuai mekanisme yang ada," pungkasnya. [ham]