Gegara Uang Rp 30 Ribu, Wanita di Tangsel Ditusuk Sembilan Kali Hingga Tewas - Telusur

Gegara Uang Rp 30 Ribu, Wanita di Tangsel Ditusuk Sembilan Kali Hingga Tewas

Ungkap kasus pembunuhan wanita di Tangsel (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Pondok Jagung, Tangerang Selatan. Akibat aksi tersebut, seorang wanita penghuni kos berinisial SLJ (35) meninggal dunia.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial AJL, J dan S alias I. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awalnya pelaku masuk ke tempat kos korban melalui pintu belakang. Namun aksi tersebut dipergoki korban yang baru pulang ke sana.

"Korban sempat melakukan perlawanan dan pelaku menusuk sebanyak sembilan kali hingga korban tewas. Pelaku juga membawa kabur HP korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/22).

Korban, kata Zulpan, sempat berteriak minta tolong, dan didengar oleh Reni yang merupakan pemilik kos. Korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong.

Polisi yang mendapat laporan kemudian memburu pelaku. Setelah berhasil melacak keberadaan ponsel korban, J dan S berhasil diamankan.

"Kami lalu melakukan penyelidikan dan pelaku diketahui setelah menjual handphone kepada penadah J dan S alias I,” jelasnya.

Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Zulpan, polisi berhasil menangkap AJL yang merupakan eksekutor pencurian sekaligus pelaku penusukan korban. Kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai pengamen ini mengaku nekat mencuri untuk membeli makan.

"Saya sempat tanya pak Kasat Reskrim, benar HP korban dijual Rp 30 ribu? Kami miris hanya gara-gara HP yang dijual Rp 30 ribu korban tewas dibunuh,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah HP Samsung J7 Pro warna hitam, 1 buah batang pisau warna biru bernoda darah, 1 buah mata pisau bernoda darah, 1 buah sprei motif hewan warna merah, 1 buah topi, 1 buah celana jeans hitam milik pelaku, 1 buah kaos hitam milik pelaku dan 1 buah cacing JP Merk Samsung J7 Pro warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Kejahatan, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar