Gelapkan Mobil ke Timor Leste, Tiga Oknum TNI Jadi Tersangka - Telusur

Gelapkan Mobil ke Timor Leste, Tiga Oknum TNI Jadi Tersangka

Ungkap kasus penggelapan kendaraan oleh oknum TNI (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya membongkar penadah dan penjualan kendaraan hasil kejahatan oleh tersangka MY, EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. Perbuatan para tersangka terbongkar dari laporan dua korban.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan di wilayah Jakarata. Kemudian, korban mengaku adanya pengalihan sejumlah kendaraan yang menunggak kepada pihak lain.

“Beberapa kendaraan dialihkan ke pihak lain serta dikirim ke Jawa Timur dan ditemukan adanya kendaraan milik korban berupa Toyota Avanza yang rencananya mobil itu akan dikirim ke Pelabuhan Dili Port, Dili, Timor Leste,” jelas Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/24).

Wira menerangkan, tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Puspom AD dan melakukan pengecekan ke gudang kosong Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penampungan. Lalu ditemukan 46 mobil dan 214 motor.

“Kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan di Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, di gudang tersebut,” katanya.

Penyidik bersama Puspom AD, kata Wira, kemudian bergerak dan menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut sejak 2022.

“Dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-4 miliar,” jelasnya.

Kendaraan tersebut, lanjut Wira, dijual tersangka kepada empat orang Timor Leste yang dikenalnya dari Facebook. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk berkoordinasi dengan kepolisian Timor Leste apakah dapat dilakukan upaya hukum kepada mereka.

Para tersangka, menjual kendaraan tersebut dengan harga yang bervariasi. Sementara, identitas kepemilikan kendaraan dipalsukan oleh para tersangka.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat juga satu DPO dalam pengejaran yang merupakan pihak dari lising.

“Bagi para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui 081284232366 atau 08129188904,” ujarnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar