telusur.co.id - Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dalam putusan tersebut, termaktub jika kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/23).
Koordinator aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin menilai MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Keputusan juga dinilai lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
"Masyarakat se Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Faisal dalam keterangannya.
FMD Reformasi, kata Faisal, menilai putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra, yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, Cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.
Faisal menilai ada pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti.
"Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," tegasnya.
Meski demikian karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di stas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang. Caranya dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.
MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 mendatang. Sebelumnya Gibran terganjal persyaratan usia yang masih 36 tahun. (Ts)