Gema Perhutanan Sosial Bersyukur Negara Kembalikan Harkat Martabat PetaniĀ  - Telusur

Gema Perhutanan Sosial Bersyukur Negara Kembalikan Harkat Martabat PetaniĀ 


telusur.co.id - Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial Indonesia bersama 10.000 petani perhutanan sosial akan berkunjung ke Istana Negara Jakarta pada Kamis (10/10/19). Tujuannya, untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas dilaksanakannya kebijakan perhutanan sosial, utamanya di Jawa, melalui Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia, Siti Fikriyah menjelaskan, selama ratusan tahun pengelolaan hutan hanya mengenai 2 paham yaitu capital forestry-pengelolaan yang berorientasi modal melalui pemberian izin-izin pengelolaan hutan. 

"Kepada perusahaan-perusahaan kehutanan, banyak dikembangkan di luar Jawa melalui pemberian ijin HPH,HTI dan state forestry-pengelolaan hutan oleh negara melalui perusahaan negara, dikembalikan di Jawa melalui perusahaan negara Perum Perhutani," kata Siti dalam keterangannya, Selasa (8/10/19)

Secara khusus di Jawa, lanjut Siti, pengelolaan hutan melalui pendekatan state forestry, selama 150 tahun sejak keluarnya Bosch Ordonantie, merupakan warisan dari paradigma, regulasi, metodologi, kelembagaan dan manajemen hutan kolonial. Orientasinya adalah fiskal dengan konsekwensi mengabaikan kepentingan rakyat.


Pasca kemerdekaan hingga kini, dijelaskan dia, dilakukan berbagai upaya untuk mengembangkan pendekatan mengakomodasi rakyat. Namun, pendekatan-pendekatan ini gagal karena selalu dilaksanakan setengah hati. 

"Pengelolaan hutan dengan pendekatan state forestry ini juga tidak mampu untuk mengatasi problem ekologi terlihat dari besarnya angka lahan terlantar (idle) di di kawasan hutan negara di Jawa yaitu 1.127.073 Hektar, juga gagal mengatasi masalah kemiskinan petani di dalam dan sekitar hutan," tegasnya. 


Menurut dia, praktik pungutan liar dan penyewaan lahan  telah berkontribusi menyebabkan kemiskinan petani.

Ketika Jokowi membuat terobosan dengan kebijakan perhutanan sosial di hutang negara di Jawa, menurut Siti, petani penggarap di dalam dan sekitar hutan diberikan ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS), selama 35 tahun. 

"Kebijakan ini memperlihatkan kepercayaan negara kepada rakyat untuk mengelola hutan. Melalui kebijakan ini Jokowi sedang mengembangkan paradigma baru pengelolaan hutan social forestry," bebernya.

Ia menambahkan, kebijakan perhutanan sosial ini telah memulihkan harga diri, harkat dan martabat petani. Langkah untuk memulihkan kerusakan ekologi, mengatasi perubahan iklim, dan memberikan peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta akan berdampak menumbuhkan ekonomi riil di pedesaan. 

Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia juga sudah mengkalkulasi potensi ekonomi hingga Rp 70 trilyun. Dimana, uang tersebut cash on hand berada di tangan pelaku ekonomi di tapak. [asp]


Laporan : Tio pirnando
 


Tinggalkan Komentar