Telusur.co.id - Aparat kepolisian dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Bahari Gang I No 108 RT 003/06 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6/19), pukul 10.20 WIB.
Di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Disampaikan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, melalui keterangan kepada wartawan, penggerebekan di Kampung Bahari merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, yakni pada Jumat malam.
Awalnya, tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang bandar di Jalan Benda Raya, Gang Haji Yahya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/19).
Di lokasi tersebut polisi mengamankan seseorang dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu.
Kemudian polisi mengembangkan pengungkapan tersebut hingga menggerebek sebuah lapak di Kampung Bahari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan dan 10 pak plastik klip,” kata AKBP Doni.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subs pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ipk]



