Geruduk Kejari, Pemantik Desak Tuntaskan Kasus SMPN 3 Karang Bahagia - Telusur

Geruduk Kejari, Pemantik Desak Tuntaskan Kasus SMPN 3 Karang Bahagia

Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) gelar aksi unjuk rasa

telusur.co.id - Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) gelar aksi unjuk rasa untuk pertanyakan proses dan penyerahan bukti kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia. Aksi tersebut diselenggarakan di depan Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (05/03/2020).

Korlap Yusril mengatakan pihaknya mendesak Kejari agar cepat dalam menuntaskan kasus USB SMPN 3 Karang Bahagia. Sebab dia menduga kasus tersebut mulai membias dikarenakan disebabkan banyak intervensi.

“Atas dasar keresahan dan harapan yang sama, kami sepakat untuk dapat mendorong kasus ini agar lebih cepat ditangani dan dapat menaikan status terduga korupsi menjadi tersangka dengan menyerahkan bukti baru kepada pihak Kejari," ungkap ketua BEM UMIKA Bekasi tersebut.

Menanggapi hal itu Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno Kepada mengatakan pihaknya meminta kepada mahasiswa untuk bersabar, sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Kami dari Tim Intelejen Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Sprintug itu bisa di perpanjang juga,  kemudian tanggal 28 Ferbruari 2020 kemarin, kita masih ada waktu 30 hari maka ijinkan kami bekerja dari satu minggu kemarin saya sejak saya masuk itu kami terus bekerja mengumpulkan semua berkas yang diperlukan," jelasnya

Lanjut dia untuk siapa saja yang sudah di periksa oleh pihak kejaksaan terkait pelaporan mahasiswa soal USB SMPN 3 Karang Bahagia Kasie intelejen kejari Kabupaten Bekasi belum bisa mengungkapkan secara rinci.

"Ini tim penyidik belum bisa mengungkapkan ke seluruh teman-teman karena masih proses penyelidikan nanti apabila sudah bisa kami tetapkan atau kami bisa simpulkan kita sampaikan hasilnya," ujarnya

Saat ditanya pihak rekanan kontraktor yang sudah melakukan pengembalian berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Lawberty Suseno mengatakan itu salah satu data pendukung berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

"Itu Salah satu faktor juga yang mendukung data kami dalam Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan apa bila ditetapkan nanti dia menjadi terdakwa akan mengurangi saja, tapi untuk tindak pidana kita bisa liat disitu nanti apa proses penyelidikan ini benar-benar bisa menghentikan bahwa ada perbuatan melawan hukum disitu," tutupnya


Tinggalkan Komentar