Gubernur Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda DKI - Telusur

Gubernur Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda DKI

Pelantikan Sekda DKI Jakarta di Balai Agung, Balaik Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/20). (Ist).

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Pelantikan dilakukan di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/20) siang.

Anies menjelaskan, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini disebabkan kekosongan jabatan Sekda DKI Jakarta yang wafat pada Rabu (16/9/20) lalu.

Dalam pesannya, Anies meminta Sri untuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sampai ada Sekda definitif, yang kini sedang berlangsung poses seleksi terbukanya.

Anies mengatakan, penjabat sekda bukan tugas yang ringan, karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekretaris Daerah di masa krisis di tengah pandemi ini. Yang pertama adalah krisis kesehatan karena COVID-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar. Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Ketiga kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan.

"Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021," kata Anies, Rabu (7/10/20).

Karena itu, kata Anies, tidak ada kesempatan untuk berleha-leha, harus langsung bergerak dengan cepat. Kinerja Sri pun sudah teruji selama 3 minggu menjalankan peran sebagai Plt Sekda DKI. Sri pun diketahui kini masih menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan keuangan Setda DKI.

"Kecepatan itu dipertahankan, sehingga seluruh tantangan yang ada di depan kita bisa berjalan dengan baik," ungkap Anies.
 

Anies menyebut, Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;

3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;

5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. [Tp]


Tinggalkan Komentar