telusur.co.id - Polsek Ciledug mengamankan seorang pemuda berinisial S (23). Warga Sudimara, Kota Tangerang harus berurusan dengan polisi lantaran membelanjakan uang palsu untuk membeli handphone melalui media sosial (medsos).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 950 ribu, berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 19 lembar.
Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengungkap, pelaku S mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang hasil penjualan handphone sebelumnya.
“Pada Selasa, (3/10/23) pelaku S melakukan COD dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Saat dilakukan pembayaran cash, korban menyadari kalau uang yang diberikan adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug,” jelas Diorisha dalam keterangannya, Selasa (10/10/23).
Atas laporan korban, kemudian S digiring ke Mapolsek Ciledug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saat ini, Pelaku kita tahan untuk diproses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diorisha menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat pada jaringan peredaran uang palsu melalui medsos. Pasalnya, terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara Cash on Delivery (COD).
Lebih jauh dia mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat bertransaksi jual beli melalui market place di medsos terlebih dengan sistem COD yang rentan terhadap tindak kejahatan.
“Saat ini, kami (polisi) masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” tandasnya. (Tp)