telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta semua pihak untuk bijak dalam menyikapi kesimpulan rapat Komisi VII DPR yang mendesak pemerintah untuk segera mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Menurutnya, kesimpulan rapat itu tidak lantas diikuti langkah pergantian secara tiba-tiba terhadap kepala BRIN.
"Tidak semudah itu melakukan pergantian Kepala BRIN, apalagi kewenanganan pergantian kepala lembaga seperti BRIN berada di tangan pemerintah. Jadi tidak bisa ujug-ujug diganti, tanpa proses dan pertimbangan," kata Gunhar saat dimintai keterangan terkait kesimpulan RDP komisi VII dengan kepala BRIN, dikutip Sabtu (4/2/23).
Gunhar meminta agar semua pihak memahami masa transisi yang tengah dijalankan BRIN pasca peleburan lembaga riset menjadi lembaga satu pintu dari aspek pengembangan teknologi dan aplikasinya.
"Meskipun saat itu saya tidak ikut dalam rapat dengar pendapat, karena masih mengikuti kunjungan GKSB di Azerbaijan, saya meminta semua pihak untuk memahami bahwa tidak mudah memimpin masa transisi pasca peleburan lembaga riset menjadi satu pintu melalui BRIN," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, terkait kinerja Kepala BRIN yang dianggap kurang optimal dalam mengelola sumber daya di institusi penelitian itu, harus dilihat secara komprehensif dan objektif. Ia pun menambahkan, bahwa rekomendasi Komisi VII terkait kinerja Kepala BRIN adalah hak DPR, namun harus tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam mengangkat dan mencopot kepala lembaga.
"Dalam hal ini DPR tidak berwenang mencampuri urusan pemberhentian kepala BRIN. Jadi, rekomendasi Komisi VII itu sah saja, namun Presiden tentu punya pertimbangan sendiri," katanya. [Tp]